Detail Berita

Rapat Kordinasi Pemantapan Program 100 Hari kerja ibu Bupati baru terkait RTLH di Kabupaten Brebes

Rapat Kordinasi Pemantapan Program 100 Hari kerja ibu Bupati baru terkait RTLH di Kabupaten Brebes

Arahan Kadin Dinperwaskim Kab. Brebes melalui Subkoor Perumahan Swadaya, Irfanudin, S.Hut kepada TFL terkait Pemantapan 100 Hari Program Kerja Ibu Bupati Kabupaten Brebes


Kepala Dinas Perumahan dan  Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes, yang dalam hal ini diwakili oleh Subkoordinator Perumahan Swadaya, Irfanudin, S.Hut, memberikan arahan kepada Tim Fasilitator Lapangan (TFL) terkait pemantapan program kerja 100 hari Ibu Bupati yang baru.


Dalam arahannya, Irfanudin menyampaikan pentingnya kolaborasi yang solid antara TFL dan dinas terkait, terutama dalam memastikan program perumahan swadaya dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran. Ia mengingatkan bahwa salah satu fokus utama dalam 100 hari pertama adalah memastikan penyelesaian pendataan calon penerima bantuan yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


Arahan dari Irfanudin, S.Hut:




  • Pentingnya Validasi Data: Irfanudin menekankan pentingnya validasi data calon penerima bantuan perumahan swadaya. Hal ini untuk menghindari kesalahan dalam penyaluran bantuan dan memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.




  • Koordinasi yang Efektif: Ia juga mengingatkan tentang perlunya koordinasi yang lebih baik antara TFL, masyarakat, dan instansi terkait. TFL diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih maksimal dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme program dan manfaat yang akan diperoleh.




  • Pemantapan Program 100 Hari: Dalam rangka pemantapan 100 hari pertama, Irfanudin berharap agar TFL dapat memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk menyelesaikan berbagai tahapan verifikasi, baik terkait data penerima bantuan maupun pemantauan lapangan, guna menghindari keterlambatan.




Masukan dari Perwakilan TFL: Perwakilan dari TFL juga memberikan beberapa masukan terkait tantangan yang mereka hadapi di lapangan. Beberapa hambatan yang disampaikan adalah:




  1. Kesulitan dalam Akses Data yang Akurat: Salah satu tantangan terbesar adalah belum optimalnya pendataan calon penerima bantuan di beberapa wilayah. Terkadang, data yang diterima masih kurang lengkap atau tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.




  2. Keterbatasan Pemahaman Masyarakat: TFL juga mengungkapkan bahwa masih ada masyarakat yang kurang memahami mekanisme program bantuan perumahan swadaya. Oleh karena itu, perlu ada upaya lebih untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi, agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi terkait program ini.




  3. Keterbatasan Sumber Daya: Beberapa TFL menyampaikan keterbatasan tenaga dan waktu yang ada di lapangan, yang kadang menghambat proses pendataan dan verifikasi. Mereka mengusulkan agar ada peningkatan kapasitas melalui pelatihan atau penambahan personel untuk mempercepat proses tersebut.




Sebagai Penutup Menanggapi masukan tersebut, Irfanudin menyatakan bahwa segala tantangan dan hambatan yang dihadapi di lapangan akan menjadi perhatian serius. Ia berjanji untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak-pihak terkait guna mencari solusi yang tepat. Irfanudin juga menyatakan bahwa dengan semangat kerja sama yang baik, program 100 hari ini dapat berjalan lancar dan memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Brebes.




 

0 Comments

Anda harus masuk untuk mengirimkan komentar.

Jika Anda belum memiliki akun, klik di sini untuk mendaftar.

Loading