Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Tugas Pokok
Melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman
Fungsi
* 1. Perumusan Kebijakan Teknis: Menyusun kebijakan teknis terkait perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
* 2. Pelaksanaan Kebijakan: Melaksanakan kebijakan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
* 3. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan: Melakukan evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan tugas di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman.
* 4. Pelaksanaan Administrasi Dinas: Mengelola administrasi dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
* 5. Pelaksanaan Fungsi Lainnya: Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.