Lokasi Kami
Telepon
Tugas pokok Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman adalah melakasanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susuan Perangkat Daerah Kabupaten Brebes adalah membantu Bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang perumahan rakyat
dan kawasan permukiman.
Adapun fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Brebes sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 102 tahun 2016 tentang tugas fungsi dan uraian tugas jabatan struktural Perangkat Daerah Kabupaten adalah sebagai berikut :
1. Penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugas dibidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
4. Pembinaan teknis penyelenggara fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintah daerah sesuai degan lingkup tugas di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas