Memuat waktu...
Sekretariat

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas perumusan konsep/rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, aset, kepegawaian dan pelayanan administrasi dilingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.


Dalam melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi pengkoordinasian kegiatan kesekretarisan, pengkoordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan, pembina dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi, penataan organisasi dan tata laksana, penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum, pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern


Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi, penyelenggaraan pengelolaan barang milik/aset daerah dan pelayanan pengadaaan barang/jasa pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan tugasnya, fungsi lain yang oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman. Uraian tugas Sekretaris, sebagai berikut :



  1. Menyusun konsep program kerja dinas sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;

  2. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;

  3. Mendistribusikan tugas dan mengarahkan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;

  4. Mengonsep program kerja dan laporan dinas dengan mengkoordinasikan penyusnan program dan laporan dari bidang-bidang;

  5. Menyediakan pengelolaan keuangan dinas dengan cara mengarahkan pelaksanaan teknis penyusunan anggaran, belanja umum dan kegiatan serta pertanggungjawaban keuangan;

  6. Menyusun konsep bidang keorganisasian dan ketetalaksanaan, kehumasan dan hukum;

  7. Menyelenggarakan ketatausahan dinas dengan menyelia pengelolaan suratmenyurat, kearsipan dan pelayanan pimpinan; Menyelenggarakan urusan rumah tangga dinas dengan mengarahkan pengelolaan barang inventaris, barang pakai habis, pemeliharaan sarana prasarana dan pengadaan serta penghapusan barang inventaris;

  8. Menyedia pengelolaan administrasi kepegawaian dinas untuk mengoptimalkan kinerja sumber daya manusia;

  9. Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;

  10. Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelakasanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;

  12. Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.

Bidang Perumahan Rakyat

Bidang Perumahan Rakyat

Bidang Perumahan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dibidang perumahan, dalam melaksanakan tugas Bidang Perumahan mempunyai fungsi :


Uraian tugas Bidang Perumahan, sebagai berikut :



  1. Merumuskan konsep program kerja bidang perumahan sebagai pedoman dan acauan pelaksanaan tugas;

  2. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;

  3. Mendistribusikan tugas dan menyelia program kerja perumahan kepada bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;

  4. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengendalian perumahan formal dan swadaya serta pengembangan dan pembangunan rumah susun;

  5. Menyiapkan bahan rekomendasi perizinan yang berkaitan dengan perumahan;

  6. Melaksanakan inventarisasi dan pendataan permasalahan bidang perumahan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan;

  7. Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja;

  8. Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

  9. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanakan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;

  10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pemimpin.

Bidang Kawasan Permukiman Dan Pertanahan

Bidang Kawasan Permukiman Dan Pertanahan

Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai fungsi :


Uraian tugas Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan, sebagai berikut :



  1. Merumuskan konsep program kerja bidang kawasan permukiman dan pertanahan sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas;

  2. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja dinas agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas dinas;

  3. Mendistribusikan tugas dan menyelia tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis;

  4. Mengkoordinasikan, membina dan melaksanakan penyiapan penyusunan teknis bahan-bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan, penataan dan pengembangan kawasan;

  5. Menyediakan sarana dan prasarana lingkungan permukiman meliputi drainase lingkungan, jalan lingkungan, sanitasi air limbah, Tempat Pemakaman Umum(TPU) dan fasilitasi lingkungan permukiman lainnya;

  6. Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan kegiatan pembangunan infrastrukutr permukiman melalui program pemberdayaan;

  7. Merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan penyusunan kebijakan, program kerja bidang pertanahan meliputi fasilitasi dan koordinasi pengadaan/penyediaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, fasilitasi penyelesaian sengketa dan tukar menukar tanah milik pemerintah daerah;

  8. Menyelenggarakan pembinaan dan sosisalisasi peraturan bidang pertanahan, inventarisasi dan pengamanan tanah milik pemerintah daerah dan pengurusan sertifikat tanah pemerintah daerah;

  9. Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk mamacu prestasi kerja;

  10. Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;

  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban;

  12. Melaksanakan tugas-tugas.