Lokasi Kami
Telepon
Sekretariat mempunyai tugas perumusan konsep/rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi keuangan, hukum, kehumasan, keorganisasian dan ketatalaksanaan pembinaan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, aset, kepegawaian dan pelayanan administrasi dilingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat menyelenggarakan fungsi pengkoordinasian kegiatan kesekretarisan, pengkoordinasi dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan, pembina dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan, hukum, hubungan masyarakat, ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pelayanan administrasi, penataan organisasi dan tata laksana, penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum, pengkoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi, penyelenggaraan pengelolaan barang milik/aset daerah dan pelayanan pengadaaan barang/jasa pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan tugasnya, fungsi lain yang oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman. Uraian tugas Sekretaris, sebagai berikut :
Bidang Perumahan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan dibidang perumahan, dalam melaksanakan tugas Bidang Perumahan mempunyai fungsi :
Uraian tugas Bidang Perumahan, sebagai berikut :
Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan mempunyai fungsi :
Uraian tugas Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan, sebagai berikut :