Dinperwaskim

Tugas dan Fungsi

Temukan informasi mendalam tentang berbagai bidang yang ada di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta peran dan fungsinya dalam mendukung pembangunan kawasan permukiman yang layak.

Sekretariat

Sekretariat

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Sekretariat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Brebes umumnya meliputi fungsi administratif dan pendukung agar semua kegiatan dinas dapat berjalan dengan lancar. Berikut adalah tupoksi yang umumnya dimiliki oleh sekretariat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman:


Tugas Pokok (Tupoksi):



  1. Penyusunan Administrasi: Mengelola administrasi dinas, termasuk penyusunan surat, laporan, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan operasional dinas.

  2. Penyediaan Data dan Informasi: Mengumpulkan dan mendistribusikan informasi serta data terkait perumahan dan kawasan permukiman, baik untuk internal dinas maupun untuk publik.

  3. Koordinasi Kegiatan: Mengkoordinasikan kegiatan internal dan eksternal terkait program dan kebijakan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

  4. Pengelolaan Keuangan: Menyusun dan mengelola anggaran dinas, memproses administrasi keuangan, serta melaporkan penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  5. Penyusunan Program Kerja: Membantu dalam perencanaan dan penyusunan program kerja tahunan, termasuk program pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

  6. Pelayanan Umum: Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang terkait dengan isu perumahan dan permukiman, seperti penerimaan pengaduan dan permohonan informasi.


Fungsi Sekretariat:



  1. Administrasi Umum: Mengelola surat menyurat, pengarsipan, dan dokumentasi.

  2. Pelaporan: Membantu menyusun laporan kegiatan dan laporan keuangan untuk dilaporkan ke instansi terkait.

  3. Perencanaan dan Evaluasi: Mendukung proses perencanaan program kerja serta mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan.

  4. Koordinasi Internal dan Eksternal: Mengkoordinasikan komunikasi antar bagian di dinas serta dengan pihak luar yang berhubungan dengan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.


Sekretariat berfungsi sebagai pendukung utama dalam menjalankan operasional dan koordinasi yang efektif untuk memastikan program dan kebijakan dinas berjalan dengan baik.

Bidang Perumahan Rakyat

Bidang Perumahan Rakyat

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) bidang perumahan rakyat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Brebes umumnya berfokus pada pengelolaan, pembangunan, dan pemeliharaan perumahan serta kawasan permukiman yang layak dan terjangkau bagi masyarakat. Berikut adalah rincian Tupoksi bidang perumahan rakyat di dinas tersebut:


Tugas Pokok (Tupoksi) Bidang Perumahan Rakyat:



  1. Perencanaan dan Pengembangan Perumahan Rakyat: Merencanakan pembangunan perumahan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, baik untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat secara umum.

  2. Pengawasan dan Pengendalian: Melakukan pengawasan terhadap pembangunan perumahan untuk memastikan kualitas dan kelayakan bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  3. Fasilitasi Program Bantuan Perumahan: Menyediakan akses bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan perumahan, baik itu rumah layak huni maupun fasilitas lainnya.

  4. Penyusunan Kebijakan dan Program: Menyusun dan merumuskan kebijakan dan program untuk meningkatkan kualitas hidup melalui perumahan dan permukiman yang layak.

  5. Pemanfaatan dan Pengelolaan Tanah: Mengelola tanah untuk pembangunan perumahan rakyat, baik tanah milik pemerintah maupun swasta.

  6. Pengembangan Infrastruktur Perumahan: Meningkatkan infrastruktur dasar seperti jalan, saluran drainase, penyediaan air bersih, listrik, dan fasilitas umum lainnya di kawasan permukiman.


Fungsi (Fungsi) Bidang Perumahan Rakyat:



  1. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman: Mengatur dan menyelenggarakan perumahan yang berkelanjutan untuk masyarakat, dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

  2. Koordinasi dengan Instansi Lain: Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk mendukung program pembangunan perumahan rakyat, seperti dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perusahaan penyedia jasa konstruksi.

  3. Pemberdayaan Masyarakat: Memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan pembangunan perumahan, seperti cara memperoleh bantuan perumahan dan bagaimana menjaga kualitas lingkungan.

  4. Penyelesaian Masalah Perumahan: Mengatasi masalah terkait perumahan rakyat, termasuk masalah penyediaan rumah yang terjangkau, masalah perizinan, dan permasalahan lingkungan perumahan.


Tupoksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga Kabupaten Brebes memiliki akses ke perumahan yang layak dan berkualitas, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan perumahan yang sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

Bidang Kawasan Permukiman Dan Pertanahan

Bidang Kawasan Permukiman Dan Pertanahan

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Brebes dapat mencakup beberapa hal berikut, meskipun rincian pasti dapat bervariasi tergantung pada kebijakan dan regulasi daerah setempat:


Tugas Pokok:



  1. Pengembangan Kawasan Permukiman: Menyusun dan melaksanakan kebijakan serta program pembangunan kawasan permukiman yang layak huni bagi masyarakat, mencakup penyediaan infrastruktur dasar seperti jalan, saluran air, sanitasi, dan jaringan listrik.

  2. Penataan Ruang dan Permukiman: Menyusun rencana dan program penataan ruang permukiman untuk menciptakan lingkungan yang tertata, aman, dan nyaman.

  3. Penyediaan Rumah Layak Huni: Melakukan upaya penyediaan rumah yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), melalui program seperti pembangunan rumah sederhana sehat (RSH) atau subsidi perumahan.

  4. Pengelolaan Pertanahan: Mengkoordinasikan dan memfasilitasi proses pengaturan penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam kawasan permukiman, termasuk penataan legalitas dan sertifikasi tanah.

  5. Pemberdayaan Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kawasan permukiman yang sehat dan aman, serta memberikan pelatihan atau sosialisasi tentang pengelolaan lingkungan.


Fungsi:



  1. Perencanaan dan Pengembangan: Menyusun perencanaan kawasan permukiman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan wilayah.

  2. Koordinasi Program: Koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengembangan kawasan permukiman dan pertanahan, seperti dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau dinas terkait lainnya.

  3. Pengawasan dan Evaluasi: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan permukiman dan memastikan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku.

  4. Fasilitasi Pengurusan Izin: Memberikan bantuan atau fasilitasi kepada masyarakat dalam pengurusan izin terkait pemanfaatan tanah atau pembangunan permukiman.

  5. Pengelolaan Data: Mengumpulkan, mengelola, dan menyebarluaskan data terkait kawasan permukiman dan pertanahan untuk mendukung pengambilan keputusan yang tepat.


Tupoksi ini dirancang untuk mendukung tercapainya pembangunan kawasan permukiman yang tertata dengan baik, serta memastikan pemanfaatan dan pengelolaan lahan secara efisien dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Loading