
Bidang Perumahan Rakyat Dinperwaskim Kabupaten Brebes Lakukan Studi Tiru Ke Disperkim Kabupaten Tegal
Tegal, 05 Februari 2025 – Dalam upaya meningkatkan pelayanan dan pengelolaan perumahan rakyat, Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes melaksanakan studi tiru ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Tegal.
Kegiatan ini bertujuan untuk bertukar ilmu dan pengalaman terkait pengelolaan perumahan rakyat serta penerapan sistem perizinan berbasis digital.
Rombongan dari Bidang Perumahan Rakyat Dinperwaskim Kabupaten Brebes dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Bapak MOH. TOLANI, S.IP., ST., MT., yang didampingi oleh Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Muda, Bapak IRFANUDDIN, S.Hut., serta seluruh staf bidang perumahan.
Kedatangan rombongan disambut dengan baik oleh jajaran Bidang Perumahan Rakyat dan Pertanahan Disperkim Kabupaten Tegal.
Salah satu fokus utama dalam studi tiru ini adalah pembelajaran mengenai sistem SiCANTIK (Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik). SiCANTIK merupakan sistem berbasis cloud yang dapat digunakan secara gratis oleh instansi pemerintah untuk layanan perizinan non-berusaha dan non-perizinan. Dengan sistem ini, diharapkan proses perizinan di bidang perumahan rakyat menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi kedua instansi dalam memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya dalam bidang perumahan rakyat. Melalui studi tiru ini, diharapkan inovasi serta praktik terbaik yang telah diterapkan di Kabupaten Tegal dapat menjadi referensi bagi Kabupaten Brebes dalam mengembangkan sistem perizinan dan pelayanan perumahan rakyat yang lebih baik di masa mendatang.
Tiktok : dinperwaskim_brebes
Instagram : @dinperwaskim_brebes
Youtube : Dinperwaskim Brebes
Web :https://dinperwaskim.brebeskab.go.id
#dinperwaskimkabbrebes
#disperkimkabtegal
#brebes
#tegal
#perumahanrakyat
Anda harus masuk untuk mengirimkan komentar.
Jika Anda belum memiliki akun, klik di sini untuk mendaftar.