
DINPERWASKIM KABUPATEN BREBES GELAR RAPAT FINALISASI BATAS TANAH JALAN LINGKAR UTARA
Brebes, 11 Maret 2025 - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes menggelar rapat finalisasi batas tanah untuk Jalan Lingkar Utara. Rapat ini berlangsung di Aula Dinperwaskim Kabupaten Brebes dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Kepala Dinperwaskim Kabupaten Brebes, Bapak Dani Asmoro, ST., MT., memimpin langsung rapat ini dengan didampingi oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Bapak Dedy Iman Wahyudin, S.IP., M.Si., serta sejumlah staf dari Dinperwaskim. Selain itu, rapat ini turut dihadiri oleh beberapa dinas terkait serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendetail mengenai batas tanah yang akan digunakan untuk Jalan Lingkar Utara. Penentuan batas tanah ini menjadi langkah krusial dalam memastikan kejelasan kepemilikan lahan dan menghindari potensi sengketa di masa mendatang.
Menurut Bapak Dani Asmoro, finalisasi batas tanah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memastikan administrasi pertanahan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Kami berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan teknis dengan baik agar tidak menimbulkan kendala hukum atau sosial di kemudian hari," ujarnya.
Sementara itu, Bapak Dedy Iman Wahyudin menambahkan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk BPN dan dinas terkait, sangat penting guna memastikan kejelasan batas lahan. "Dengan adanya kesepahaman dan keputusan bersama, kami optimis batas tanah Jalan Lingkar Utara dapat segera difinalisasi demi kepentingan masyarakat Brebes," kata beliau.
Rapat ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam penentuan batas tanah di Kabupaten Brebes. Keputusan yang diambil dalam forum ini akan menjadi dasar bagi langkah-langkah teknis selanjutnya, termasuk proses pengukuran dan sertifikasi lahan jika diperlukan. Pemerintah Kabupaten Brebes berharap penentuan batas tanah ini dapat segera rampung sehingga tidak menimbulkan permasalahan di masa mendatang.
Dengan adanya kepastian batas tanah Jalan Lingkar Utara, diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi pertanahan serta memperjelas status kepemilikan lahan. Dinperwaskim Kabupaten Brebes berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas demi mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Brebes Beres!
Anda harus masuk untuk mengirimkan komentar.
Jika Anda belum memiliki akun, klik di sini untuk mendaftar.