
Penandatanganan Kontrak/SPK Simbolis di Aula Dinperwaskim Kab. Brebes
Brebes, 14 Agustus 2024 – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes menggelar acara penandatanganan kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) secara simbolis antara Pengguna Anggaran dan para Penyedia Jasa. Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Dinperwaskim Brebes, Bapak Dani Asmoro, ST., MT., dan didampingi oleh Kepala Bidang Perumahan, Bapak Moh. Tolani, SIP, ST, MT, serta Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Bapak Dedy Iman Wahyudin, S.Ip., M.Si. Turut hadir dalam acara ini staf Dinperwaskim Kabupaten Brebes serta perwakilan dari masing-masing penyedia jasa.
Acara penandatanganan kontrak ini merupakan langkah awal yang penting dalam pelaksanaan berbagai proyek pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Brebes. Bapak Dani Asmoro, ST., MT., dalam sambutannya, menyampaikan harapannya agar seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja sama dengan baik untuk mewujudkan hasil pekerjaan yang berkualitas dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
“Kami berharap, dengan adanya penandatanganan kontrak ini, setiap proyek yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Brebes. Kami juga meminta kepada para penyedia jasa untuk mematuhi semua ketentuan yang telah disepakati dan menjaga profesionalisme dalam bekerja,” ujar Bapak Dani Asmoro.
Acara penandatanganan kontrak ini juga menjadi ajang untuk memperkuat komitmen antara pemerintah daerah dan para penyedia jasa dalam menjalankan proyek-proyek strategis di bidang perumahan dan permukiman. Dengan adanya sinergi yang baik, diharapkan pembangunan yang direncanakan dapat terealisasi dengan optimal, sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Brebes.
Setelah penandatanganan kontrak secara simbolis, acara dilanjutkan dengan diskusi singkat antara Dinperwaskim Kabupaten Brebes dan para penyedia jasa terkait pelaksanaan proyek-proyek yang akan segera dimulai.
Anda harus masuk untuk mengirimkan komentar.
Jika Anda belum memiliki akun, klik di sini untuk mendaftar.