
Dinperwaskim Kab. Brebes Gelar Rapat Koordinasi DAK PPKT 2025
Rabu, 12 Maret 2025 – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes menggelar rapat koordinasi terkait pemantapan pelaksanaan DAK PPKT 2025 di Aula Dinperwaskim. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Dinperwaskim, Dani Asmoro, S.T., M.T., yang didampingi oleh Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Moh. Tolani, S.IP., S.T., M.T., serta Subkoordinator Perumahan Formal dan Swadaya, Irfanuddin, S.Hut.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain:
Baperlitbangda Kabupaten Brebes
BPN Kabupaten Brebes
DPU Kabupaten Brebes
DLH Kabupaten Brebes
Dinpermades Kabupaten Brebes
Dinas Perikanan Kabupaten Brebes
Tim Fasilitasi DAK PPKT
Kepala Desa Kedunguter
Tujuan Rapat
Rapat ini bertujuan untuk memantapkan perencanaan DAK PPKT 2025 dengan fokus pada:
Pemilihan lokasi yang tepat
Penyelesaian hambatan dalam proses pembangunan
Optimalisasi kerja sama antarinstansi terkait
Masukan dan Tantangan yang Disampaikan
1. Tenaga Fasilitator DAK PPKT:
Data dan Analisis Lokasi: Diperlukan kajian mendalam mengenai kelayakan lokasi pembangunan.
Partisipasi Masyarakat: Masyarakat harus diberdayakan agar program sesuai dengan kebutuhan lokal.
2. Kepala Desa Kedunguter:
Keterbatasan Lahan: Pemilihan lokasi harus mempertimbangkan aspek pertanian dan potensi banjir.
Legalitas Tanah: Beberapa lahan belum bersertifikat, perlu penyelesaian administratif.
Infrastruktur Pendukung: Selain perumahan, perlu pembangunan jalan, drainase, dan akses air bersih.
3. Baperlitbangda Kabupaten Brebes:
Perencanaan Terintegrasi: Program harus sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang.
Penyusunan Data dan Pemantauan: Data yang valid dan pemantauan rutin sangat penting.
4. BPN Kabupaten Brebes:
Legalitas Tanah: Status kepemilikan tanah harus jelas agar tidak ada hambatan hukum.
Verifikasi Tanah: Pencegahan potensi sengketa lahan.
5. DPU Kabupaten Brebes:
Infrastruktur Mendukung: Perencanaan jalan, drainase, dan sistem pengelolaan air bersih harus diprioritaskan.
Aksesibilitas dan Konektivitas: Infrastruktur transportasi harus memadai.
6. DLH Kabupaten Brebes:
Kepedulian Lingkungan: Pembangunan harus memperhatikan aspek ekologi dan dampak lingkungan.
Pengelolaan Sampah: Perlu sistem yang baik untuk mengelola limbah permukiman.
7. Dinpermades Kabupaten Brebes:
Pemberdayaan Masyarakat: Masyarakat harus aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan.
Sosialisasi Program: Perlu edukasi berkelanjutan agar masyarakat memahami manfaat proyek.
8. Dinas Perikanan Kabupaten Brebes:
Integrasi dengan Sektor Perikanan: Jika memungkinkan, pembangunan harus mendukung pengembangan sektor perikanan setempat.
Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya
✅ Koordinasi antarinstansi diperkuat untuk kelancaran program. ✅ Pemberdayaan masyarakat menjadi prioritas, termasuk pelatihan & sosialisasi. ✅ Infrastruktur & keberlanjutan menjadi fokus utama pembangunan. ✅ Monitoring & evaluasi dilakukan secara berkala agar program berjalan sesuai target.
Dengan adanya kolaborasi yang baik, DAK PPKT 2025 di Desa Kedunguter diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat setempat.
Anda harus masuk untuk mengirimkan komentar.
Jika Anda belum memiliki akun, klik di sini untuk mendaftar.